Tangerang (ANTARA News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten tengah mengusut kasus penipuan oleh RF (35) yang menjanjikan kepada 20 warga Kecamatan Jambe dan Panongan menjadi calon pegawai negeri sipil di Pemkab Tangerang.

"Masalah tersebut kami tindak lanjuti dan meminta keterangan sejumlah pihak terutama dari pelapor sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Wiwin Setiawan di Tangerang, Minggu.

Wiwin mengatakan, laporan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan pihak yang dirugikan diharapkan memberikan keterangan secara jelas.

Sebanyak 20 warga Kecamatan Jambe dan Kecamatan Panongan, telah memberikan uang antara Rp15 juta hingga Rp55 juta kepada RF, yang menjanjikan bisa memasukkan korban menjadi CPNS di Pemkab Tengarang.

Sebagian korban RF merupakan wanita berusia 21 tahun sampai 26 tahun dan mereka telah memenuhi beberapa tahapan dan persyaratan.

Bahkan salah seorang diantara pelapor telah mendapatkan seragam Dispenda Pemkab Tangerang, tapi belum diperkenankan untuk bekerja menunggu waktu yang ditetapkan.

Setelah batas waktu dijanjikan, mereka kemudian mempertanyakan apa yang telah dijanjikan RF, tapi tidak ada jawaban, dan RF justru menghilang.

Merasa dirugikan maka para mereka akhirnya melaporkan RF ke Polresta Tangerang.

Pemkab Tangerang, melalui Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid membantah bahwa RF pegawai di pemda dan ia tidak tercantum dalam data kepegawaian.

Sedangkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat Polresta Tangerang karena warga yang dirugikan telah melaporkan.

"Kami belum menetapkan RF sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan saksi," kata mantan Kapolsek Balaraja itu.

Sejak tahun 2012, Pemkab Tangerang tidak diperkenankan untuk merekrut PNS karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.56 tahun 2012 dan perubahanh kedua PP No.48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Honorer Pegawai Negeri Sipil.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018