Minahasa Tenggara, (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengupayakan seluruh warga wajib pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 memiliki Kartu Tanda Penduduk.

"Kami upayakan seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pilkada tahun ini memiliki KTP, atau sudah terekam dalam data kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.

Dia mengakui, sampai saat ini masih ada 5.453 masyarakat wajib pilih, atau pemilih pemula di daerah tersebut belum memiliki KTP dan akan diselesaikan sebelum pelaksanaan pemilihan.

"Memang masih ada lima ribuan warga yang belum memiliki KTP, itu sudah termasuk yang pemilih pemula yang akan menginjak usai 17 sebelum tanggal pemilihan. Kami upayakan selesai sebelum pemilihan," katanya.

Sementara itu terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk penyelesaian status warga yang belum terakomodir memiliki KTP.

"Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk penyelesaian ini. Sehingga warga yang wajib pilih bisa menyalurkan haknya pada pemilihan mendatang," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya berupaya memberikan jaminan bagi seluruh masyarakat yang memiliki hak memilih untuk menyalurkan suaranya pada Pilkada mendatang.

"Kami tentunya akan memberikan jaminan bagi masyarakat untuk bisa menyalurkan hak politiknya. Namun harus sesuai dengan aturan," tandas Ascke.

Pewarta: Arthur Ignasius Karinda
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018