Seharusnya pengemudi diajak diskusi, dilibatkan dalam penentuan tarif, ini yang seharusnya jadi pertimbangan aplikator."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan akan menjembatani antara pengemudi ojek daring (online) dengan aplikator untuk membahas soal tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa mengatur terkait operasional ojek, termasuk tarifnya karena sepeda motor bukan angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Bagaimana kita bisa mengatur, referensi payung hukum di atasnya enggak ada," katanya.

Untuk itu, menurut dia, tarif ini yang sebetulnya akarnya adalah di perusahaan aplikasi dan pengemudi.

"Seharusnya pengemudi diajak diskusi, dilibatkan dalam penentuan tarif, ini yang seharusnya jadi pertimbangan aplikator," katanya.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan menjembatani antara pengemudi dan aplikator terkait tarif yang dinilai terlalu rendah tersebut.

"Perwakilan dari pengemudi coba kita jembatani dengan aplikator agar menciptakan iklim yang sehat, supaya pengemudi dapat `order` penumpang," katanya.

Dia menambahkan soal ojek ini juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Kementerian Ketenagakerjaan terkait nasib tenaga kerja sebagai pengemudi ojek, DPR terkait regulasi serta Kepolisian terkait faktor kecelakaan di jalan raya.

"Kita lihat bagaimana pemangku kepentingan memaknai ini, kalaupun untuk revisi UU itu, DPR harus mempelajari terlabih dahulu, butuh pendalaman dan melihat `benchmark` dari negara lain, apakah di negara lain ada ojek sebagai angkutan umum," katanya.

Terkait dengan Kepolisian, Budi menuturkan selama ini data menunjukkan yang paling banyak menyumbang kecelakaan di jalan raya adalah sepeda motor.

Karena itu, menurut dia, bukan perkara mudah memasukkan sepeda motor ke dalam angkutan umum, terutama terkait aspek keselamatan dan keamanan sebagai aspek dasar berkendara.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018