Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak bagi pembeli Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan penundaan ini dilakukan dengan pertimbangan belum siapnya infrastruktur dan partisipasi Pengusaha Kena Pajak.

Penundaan yang diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tertanggal 29 Maret 2018 ini, berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak baru.

Kebijakan yang diputuskan ini merupakan wujud nyata Direktorat Jenderal Pajak yang mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi kondusif bagi dunia usaha.

Sebelumnya, kebijakan kewajiban pencantuman NIK dalam faktur pajak bagi pembeli Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.

Menurut peraturan itu, seharusnya kebijakan pencantuman NIK di faktur pajak berlaku sejak 1 April 2018.

Baca juga: DJP tunda pelaksanaan peraturan baru pelaporan e-faktur
Baca juga: Mulai 1 Juli pengusaha kena pajak wajib buat e-faktur
Baca juga: Ditjen Pajak: penyalahgunaan faktur mencapai 60 persen

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018