Materi pemeriksaan penyidik mendalami terkait peran para saksi dalam putusan perkara yang ditangani oleh tersangka Wahyu Widya Nurfitri ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

"Ketiga saksi adalah dua advokat masing-masing Halim Darmawan dan HM Saipudin dan Panitera PN Tangerang Tuti Atika," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Adapun tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.

"Materi pemeriksaan penyidik mendalami terkait peran para saksi dalam putusan perkara yang ditangani oleh tersangka Wahyu Widya Nurfitri terkait dengan para saksi adalah pihak beperkara," ungkap Febri.

Baca juga: KPK tetapkan hakim-panitera PN Tangerang tersangka

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut selama 40 hari dimulai dari 2 April sampai 11 Mei 2018.

Empat tersangka itu antara lain Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Tangerang serta dua advokat masing-masing HM Saipudin dan Agus Wiratno.

Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Baca juga: Empat saksi dipanggil kasus hakim PN Tangerang

Diduga Tuti Atika menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan.

Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata adalah milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal dunia, sedangkan Wiratno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh tersebut.

Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno sehingga sertifikat tanah ada di tangan Winarno padahal seharunya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno pun minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah diberikannya tersebut dikembalikan sabagi uang pembelian tanah.

Diduga Tuti berperan aktif mendekat pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan meski konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan pada 13 Maret 2018.

Terhadap penerima suap Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak pemberi adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK jelaskan bagaimana hakim PN Tangerang terima suap
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018