Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan insitusinya menunggu keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait wacana melarang adanya logo partai politik pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam surat suara Pemilu Presiden 2019.

"Ini kan kita baru dapat bocoran mengenai rencana peraturan tersebut, nanti kita lihat seluruhnya dan setelah itu Komisi II DPR akan menanggapinya secara menyeluruh dan lengkap," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan setelah KPU menyampaikan secara resmi terkait PKPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, dan anggota Komisi II DPR akan memberikan pendapatnya terkait peraturan tersebut.

Agus meyakini Komisi II DPR akan memberikan solusi terbaik terkait rencana peraturan tersebut sehingga tidak akan merugikan semua pihak.

"Nanti akan dibahas di Komisi II DPR RI, dan mereka akan memberikan solusi yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bukan hanya partai pengusung yang dapat mengkampanyekan calon presiden pada Pemilu 2019, namun partai baru atau partai pendukung juga dapat ikut mengkampanyekan.

Namun dia menjelaskan, terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara Pilpres yaitu hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.

"Bagi partai politik pengusung, logo partai masuk dalam surat suara pilpres, tetapi bagi partai politik pendukung, gambar partai politiknya tidak termasuk dalam surat suara pilpres," katanya.

Dia mengatakan partai politik yang dapat mengusung pasangan capres-cawapres hanya partai politik yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018