Padang (ANTARA News) - Kantor DPD Partai Golkar Sumatera Barat di Jalan Rasuna Said Padang dirusak oleh kader partai berlambang pohon beringin itu yang menolak diadakannya musyawarah daerah (musda) untuk memilih ketua DPD Kabupaten Sinjunjung.

"Kami baru mulai dan belum melakukan pemilihan, namun kader dari Sijunjung melakukan perusakan karena tidak terima musda ini," kata Ketua DPD Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim di Padang, Minggu.

Menurut dia, musda digelar setelah adanya surat dari DPP Golkar yang meminta DPD Golkar Sumbar untuk menggelar pemilihan ulang ketua DPD Golkar Kabupaten Sijunjung.

"Surat ini meminta melakukan musda pemilihan ketua DPD Sijunjung, kita laksanakan namun hal ini yang terjadi," katanya.

Irwan mengaku berupaya melaksanakan perintah tersebut dengan mengundang seluruh ketua Golkar Kecamatan Sijunjung dan pihak yang memiliki suara.

"Belum dilakukan pemilihan, Arrival dan beberapa orang lain melakukan aksi perusakan," kata dia.

Menurut dia, Arrival Boy dengan beberapa kader partai melakukan aksi perusakan karena tidak menyetujui pelaksanaan musda mengingat saat ini yang bersangkutan adalah Ketua DPD Golkar Sijunjung.

Arrival beserta rekan-rekan melakukan perusakan di aula pertemuan DPD Golkar Sumbar menyebabkan kaca ruangan pecah dan meja kursi di ruangan itu berantakan.

Selain itu di kaca bagian luar juga pecah dan pot bunga rusak akibat aksi mereka.

Hendra mengatakan, pihaknya akan mencoba menyelesaikan persoalan secara internal namun pihaknya juga melaporkan Arrival Boy dan rekan-rekan ke Mapolresta Padang terkait perusakan ini.

Dari salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dia mengatakan SK pengangkatan Arrival Boy sebagai Ketua DPD Sijunjung ditandatangani oleh Ketua Harian Golkar Sumbar.

Hal itu disebabkan Ketua DPD Golkar Hendra Irwan Rahim sedang menjalankan persiapan ibadah haji.

"Dalam hal ini DPD mencoba menjalankan perintah partai," ujarnya.

Baca juga: Airlangga soal kemungkinan Golkar berkoalisi dengan PAN

Pewarta: M. R. Denya Utama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018