Bandung (ANTARA News) - Polisi menangkap dua pemuda mabuk yang dilaporkan telah melakukan perusakan Pos Polisi Maktal di Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

Kepala Polsek Garut Kota, Kompol Uus Susilo mengatakan, kedua tersangka yakni inisial DH dan DN warga Kecamatan Bayongbong yang berhasil ditangkap tidak lama setelah melakukan perusakan, Rabu dini hari.

"Setelah mendapatkan laporan ada pengrusakan, saat itu kami cek, tidak lama setelah kejadian para pelaku sudah berhasil kami tangkap," katanya.

Ia menuturkan, pengakuan kedua tersangka merusak Pos Polisi Maktal karena kesal terhadap anggota polisi yang sudah menilangnya saat mengendarai sepeda motor, Minggu (15/4).

Para pelaku itu, kata Uus, kemudian mengungkapkan kekesalannya dengan merusak Pos Polisi Maktal hingga pos tersebut rusak pada bagian kaca.

"Adanya laporan itu langsung kami cek, dan memintai keterangan sejumlah saksi hingga akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku," katanya.

Polisi selanjutnya mencari pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya itu di sebuah warung dalam kondisi mabuk.

Selanjutnya polisi membawa para pelaku tersebut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

"Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda dijerat Pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum dan pengrusakan fasilitas umum, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara," katanya.

Dua tersangka tersebut mengakui aksinya di hadapan polisi, dan menyesali perbuatannya yang dipengaruhi minuman beralkohol.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018