Semarang (ANTARA News) - Mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta yang jika tidak dibayar harus diganti kurungan selama empat bulan dalam kasus suap terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha.

"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin.

Vonis majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Amir.

Hakim menyatakan Amir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski bukan penyelenggara negara, hakim menyatakan Amir tetap terbukti bersalah karena bersama-sama dengan Siti Masitha menerima suap yang besarnya mencapai Rp7 miliar.

Dalam persidangan terdakwa terbukti menikmati sekitar Rp6,5 miliar suap yang ditujukan kepada Wali Kota Tegal itu. Terdakwa telah mengembalikan ke KPK uang pengganti kerugian negara Rp3 miliar yang meliputi Rp1,5 miliar uang tunai serta barang dan bangunan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha divonis lima tahun penjara dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut.
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018