Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto.

"Kalau dari pihak KPK mungkin tidak ada banding," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat.

Sementara soal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Setya Novanto, Agus menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut putusan dari Novanto.

"Masih ada langkah berikutnya tetapi langkah berikutnya terus terang karena vonisnya belum lama kami belum dapatkan itu. Mungkin minggu depan teman-teman penyidik penuntut baru ekspose perkembangan penyidikan atau penuntutan, itu akan dipaparkan di depan kami dan diberikan alternatif nanti pimpinan ambil langkah," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto mengatakan kemungkinan kliennya, Setya Novanto, akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

"Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding, yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat. Salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli," tambah Maqdir.

Padahal, menurut Maqdir, ada kontrak-kontrak pengadaan yang dilakukan oleh Konsorsium PNRI dan Kementerian Dalam Negeri yang tidak adil.

"Kami sudah sampaikan dalam pembelaan, kami katakan bahwa penghitungan ini tidak "apple to apple"," kata Maqdir.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018