Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberhentikan pegawai Kementerian Keuangan berinisial YP yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.

"Dengan adanya penangkapan, sudah terpenuhi syarat untuk diberhentikan. Jadi kami melakukan pemberhentian," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menkeu juga mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan menjalin koordinasi dengan KPK terkait pengembangan kasus korupsi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan masih menunggu surat penahanan dari KPK terkait kasus tersangka YP.

"Terkait pemberhentian, kami sedang menunggu surat penahanan dari KPK sebagai surat formal untuk melakukan tindakan administratif," ucap dia.

KPK telah menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

Keempat tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan pemberi suap Ahmad Ghiast.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.

Baca juga: Sri Mulyani kecewa pegawai Kemenkeu korupsi

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan pihaknya telah membebaskan sementara YP sebagai PNS

"Kami menyampaikan SK pemberhentian sementara mengenai pembebastugasan yang bersangkutan dari jabatannya," kata dia.

Boediarso juga melakukan langkah-langkah pembersihan internal terhadap siapapun juga yang terindikasi, terutama terkait dengan praktik-praktik gratifikasi, percaloan, suap, ataupun KKN.

"Kami juga sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penganggaran, transfer daerah, dan dana desa baik yang berbasis pada formula maupun usulan daerah.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui kelemahan pada tata kelola dan mengambil langkah perbaikan untuk menutup celah yang bisa digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Sandiaga Uno ajak Sri Mulyani lihat perkembangan Lapangan Banteng

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018