Mataram (ANTARA News) - Ketua Pelaksana Harian Asosiasi Pemilik Senjata Api Beladiri Indonesia (Aspindo) Nusa Tenggara Barat (NTB), Henri Martien, menyatakan bahwa senjata api jenis pistol yang dipamerkan Sadikun Syahroni, Kepala Depot Pertamina Ampenan, Mataram, tidak terdaftar. "Senjata api yang dipamerkan kepada wartawaan saat wawancara di ruang kerjanya itu tidak terdaftar dalam keanggotaan Perbakin NTB, silahkan pihak kepolisian untuk mengusutnya," katanya kepada wartawan di Mataram, Kamis. Henri Martien, yang juga Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) NTB, menyayangkan sikap Sadikun, karena kepemilikan senjata api, terutama yang mendapat izin Polri dan tercatat di Perbakin, bukan untuk dipamerkan, apalagi ditujukan untuk menakut-nakuti wartawan. Justru senjata api yang telah memperoleh izin tersebut, menurut dia, dalam etikanya "disembunyikan" agar tidak ada orang yang tahu, dan senjata itu dapat difungsikan untuk membela diri, ketika yang bersangkutan benar-benar dalam keadaan terdesak. Kalau ancaman itu masih bersifat tidak mencederai dirinya, ia mengemukakan, maka senjata yang dimiliki anggota Perbakin tersebut tidak perlu dipamer-pamerkan. "Kita sangat sayangkan bila keberadaan senjata yang dimiliki Kepala Depot Pertamina NTB itu untuk menghadapi tekanan-tekanan, maksudnya apa dengan tekanan itu seolah-olah dirinya tidak aman bekerja di daerah ini," katanya. Dikatakannya, pihaknya pun akan segera menelusuri lebih terinci jenis senjata yang dipamerkan kepada wartawan saat melakukan wawancara diruang kerjanya. Kalau memang yang bersangkutan mendapat tekanan dalam pekerjaan sehari-hari, menurut Henri, seharusnya segera dilaporkan kepada pihak berwajib dalam hal itu tugas pihak kepolisian. Jika beralasan karena adanya tekanan lantas memamerkan senjata kepada wartawan, maka maksudnya untuk apa?, apakah wartawan yang datang mewanwancara itu melakukan tekanan?, katanya. Padahal, para wartawan yang menemui Sadikun justru datang atas undangan yang disampaikan melalui Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi (Humas Pemprov) NTB. Kalau tujuan memamerkan senjata api dan juga clurit kepada wartawan untuk menakut-nakuti, Henri pun menilai, hendaknya polisi segera memproses karena keberadaan senjata tajam semacam clurit di meja tugas merupakan perbuatan hukum, yang pelakunya dapat segera diamankan. "Bisa jadi izin senjata yang dimiliki itu sudah diperoleh dari Perbakin cabang lain, tetapi menurut aturan setelah beberapa bulan yang bersangkutan harus melaporkan ke cabang Perbakin setempat," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007