Batam (ANTARA News) - Tim Gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV dan Lanal Batam mengamankan dua kapal berbedera asing, MV Alkar Trust dan MV Kar Trust yang diduga melakukan pemindahan muatan di tengah laut tanpa izin.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno di Batam, Jumat menyatakan saat diamankan, Selasa (8/5) sekitar pukul 18.30 WIB, pekerja dari kedua kapal berbendera Panama itu sedang memindahkan muatan beras di Perairan Teluk Sebong Bintan, hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 pukuk 18.30 Wib.

"Berdasarkan data awal pemeriksaan dokumen dan muatan, kapal MV Alkar Trust bermuatan beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata, dengan masa `expired` bulan September 2019. Kapal itu melaksanakan kegiatan `ship to ship` muatan beras ke kapal MV Kar Trust di Perairan Teluk Sebong, Indonesia," kata dia.

Sebanyak 49 pekerja dari Batam, yang terdiri dari operator crane dan buruh angkut dipekerjakan untuk memindahkan muatan antarkapal.

"Berdasarkan data awal, kedua kapal tersebut milik salah satu perusahaan pelayaran Singapura dan rencananya muatan beras tersebut akan dibawa ke Singapura," kata dia.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi intelijen, yang menyebutkan ada aktfitas transfer muatan di kapal yang sedang lego jangkar di perairan Batam.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, Tim WFQR Lanal Batam, menggunakan kapal Patkamla Sea Rider 2 melakukan patroli penyekatan di sektor perairan Karang Galang Batam. Dan langsung mendeteksi dua kapal yang mencurigakan dalam posisi berdampingan.

Setibanya di lokasi, petugas Patkamla Sea Rider 2 bersama petugas Sea Rider 1 Lanal Batam dan Sea Rider Tim 1 Jatanrasla langsung melakukan pemeriksaan kedua kapal itu.

Ia menjelaskan, kapal asing itu diduga melakukan lima pelanggaran, yaitu nahkoda kapal MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan `port clearance` dari Tamatave Madagaskar menuju ke Durban Afrika Selatan.

Kemudian, nahkoda kapal MV Kar Trust diduga melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan "port clearance" dari Thailand menuju ke High Seas.

Kedua kapal itu juga melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

Lalu, kedua kapal juga melakukan alih muatan di tengah laut tanpa izin syahbandar, padahal mestinya dilakukan di pelabuhan resmi.

Dan yang kelima, kedua kapal tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa Penunjukan Keagenan Kapal Asing.

Selanjutnya, kedua kapal beserta ABK dan muatan diamankan oleh Lanal Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Tim.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018