Denpasar, Bali (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Denpasar Barat membekuk Ni Made Kunti (30), dokter gadungan yang telah melakukan praktek pengobatan ilegal dan menipu Ni Wayan Laksmi dan I Made Rundah.

"Praktek kedokteran secara ilegal ini dilakukan tersangka sejak Desember 2017 dengan cara meyakinkan korbannya bahwa dirinya seorang dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan Rumah Sakit SOS," kata Kepala Polsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena di Denpasar, Selasa.

Tersangka melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korbannya yang menderita penyakit kanker payudara empat kali dengan tarif satu kali pengobatan Rp5 juta sesuai kesepakatan dengan korban.

Korban yang tidak juga membaik setelah menjalani pengobatan Ni Made Kunti kemudian melakukan pengecekan ke RSUP Sanglah dan mendapati tersangka yang menyebut dirinya dokter Dela tidak bertugas di rumah sakit itu.

"Korban yang merasa ditipu, korban kemudian memancing tersangka dengan cara menelepon Made Kunti agar mau mengobati korban di rumahnya lagi. Saat datang ke rumah korban, tersangka langsung diinterogasi oleh keluarga korban, kepala dusun dan Babinkantibnas. Tersangka akhirnya mengaku sebagai dokter gadungan," katanya.

Selanjutnya, korban yang merasa ditipu tersangka melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat pada 14 April 2018 dan pelaku langsung diamankan dengan barang bukti baju seperti dokter, sepatu dan uang tunai sisa hasil penipuan kepada korban Rp1,2 juta.

"Pelaku kemudian kami tangkap di Jalan Imam Bonjol Gang 106 No 11, Denpasar, dengan barang bukti baju yang dipakai untuk praktik dokter, sepatu, uang sisa hasil penipuan, obat dan jarum suntik yang dibelinya diapotik," katanya.

Tersangka yang hanya lulusan SMA juga menipu korban Wayan Anton (76), menjanjikan cucu korban Made Ananta bisa bersekolah di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dengan program yang telah dibuat Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.

Wayan Anton yang ditemui di Polsek Denpasar Barat saat melaporkan penipuan tersebut menuturkan telah memberikan uang Rp180 juta lebih kepada tersangka untuk proses kelulusan cucunya di Fakultas Kedokteran yang terbesar di Pulau Bali itu.

"Saya dijanjikan oleh tersangka bahwa cucu saya bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unud dengan syarat menyerahkan uang untuk proses kelulusan. Karena dia mengaku seorang dokter yang memiliki kenalan di Fakultas Kedokteran Unud, jadi saya percaya dengan dia dan telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp180 juta lebih," katanya.

Hingga saat pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini karena sudah tiga korban yang merasa ditipu oleh Ni Made Kunti. Polisi menjerat perempuan itu menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018