Bandung (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul kericuhan pada debat publik ketiga di Universitas Indonesia, Senin malam kemarin.

"Apakah ada kemungkinan dugaan pelanggaran atau seperti apa soal etika saja? Nanti kita akan panggil dari KPU. Nanti kita bisa mengembangkan kejadian ini, setelah kita panggil KPU," ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di Kantor Bawaslu, Kota Bandung, Selasa.

Harminus menyesalkan kericuhan di gedung tempat debat publik berlangsung saat penyampaian pernyataan terakhir, padahal sebelum debat  berakhir suasana berjalan kondusif.

Bawaslu, kata dia, akan memanggil KPU dan meminta penjelasan  yang utuh mengenai duduk permasalahan yang sebenarnya.

Harminus menyatakan Bawaslu belum memutuskan apa yang dilakukan pasangan Sudrajat-Ahmad Syakhu dalam debat itu melanggar aturan atau tidak karena masih harus dibahas lebih mendalam dengan KPU.

"Semua kegiatan kita diputuskan dalam pleno. Kita sama-sama nanti ulang rekamannya, lalu kemudian kita akan proses, apakah ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya, nanti kita kaji pelanggaran-pelanggarannya," katanya.

Setelah pemanggilan KPU, kata dia, Bawaslu akan sama-sama mengkaji, apakah ada pelanggaran administrasi oleh pasangan calon atau dari penyelenggara.

Apabila pelanggaran administrasi maupun yang lainnya, maka Bawaslu dan KPU bisa menentukan tindakan yang harus diambil guna menyelesaikan masalah itu.

"Setelah kita panggil KPU, kita akan panggil yang lainnya terkait paslon, tergantung dari apa yang dilakukan dengan KPU nanti," kata dia.

Hal lain yang disoroti Bawaslu adalah belum adanya regulasi mengenai etika peserta Pemilu yang idak terutang dalam peraturan KPU dan hanya tersirat sebagai norma kepatutan.

Dia mendorong KPU pusat segera menerbitkan aturan etika peserta Pemilu agar kejadian seperti kemarin bisa ditindaklanjuti secara jelas.

"Inilah yang harus diatur, etika peserta pemilu. Kalau KPU, Bawaslu melanggar etika ini bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebetulnya ke depan harus diatur terkait etika peserta pemilu," kata Harminus.

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018