Makassar (ANTARA News) - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank Sulsel Cabang Pasang Kayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat senilai Rp41 miliar dijebloskan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Makassar seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Jumat sore. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Cabang Bank Sulsel di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, Tahir Karim, Kepala Bagian Pemasaran BPD Pasangkayu, Ahmad Laode Hasan dan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas PU Pasangkayu, Rusmadi Tjandra. Mereka digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar dengan kepala tertunduk sehingga menyulitkan wartawan mengabadikan gambar mereka karena ketiga tersangka berjalan di belakang jaksa untuk menghindari jepretan dan sorotan kamera pers. Aspidsus Kejati Sulselbar, Abdul Taufieq mengatakan bahwa pihaknya menahan para tersangka karena para tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penanganan kasus ini mengingat perkara korupsi ini nilainya sangat besar dan diancam pidana penjara lima tahun sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pihak Kejati Sulselbar telah menjadwalkan akan memeriksa tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tapi sejak pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita, ke-empat tersangka lainnya tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Mereka itu adalah kontraktor yakni Amir Hasan, Andi Ampeng, Laenong dan Risman. Modus operandi perkara ini terjadi pada sekitar bulan November 2006 sampai Mei 2007 dimana sekitar 150 kontraktor/perusahaan mengajukan permohonan kredit jasa konstruksi pada Bank Sulsel Cabang Pasangkayu dengan nilai masing-masing Rp4 ratus juta sampai dengan Rp1 miliar dengan jaminan kontrak kerja fiktif, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif, sertifikat tanpa surat kuasa dari pemegang hak. Namun Komite kredit Bank Sulsel Cabang Pasangkayu memberi persetujuan kredit tersebut secara keseluruhan sekitar Rp41 miliar tanpa melakukan penelitian dan penilaian secara seksama terhadap jaminan/agunan yang diajukan oleh para kontraktor.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007