Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku sudah mendapat janji dari partai pendukung pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sudah dijanjikan oleh DPR, setelah bicara dengan saya perwakilannya, beberapa partai pendukung pemerintah dan juga partai-partai yang juga akan saya ajak bicara sepakat untuk menyelesaikan revisi itu dengan segera," kata Wiranto di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memakan waktu pembahasan revisi lebih dari 2 tahun yaitu sejak April 2016.

"Itu merupakan payung hukum yang sangat dibutuhkan aparat keamanan, Polri, TNI, untuk menyelesaikan masalah ini, itu dulu kita selesaikan, yang pasti kita harapkan segera payung UU, revisi mengenai UU yang membahas tindak pidana terorisme itu segera kita rampungkan," tambah Wiranto.

Baca juga: PWI ingatkan revisi UU Antiteroisme agar tak reduksi kemerdekaan pers

Baca juga: Komnas PA desak DPR rampungkan RUU Terorisme

Baca juga: Polri konfirmasi Kopassus sudah terlibat penindakan teroris


Wiranto pun menjamin keamanan masyarakat pada bulan puasa.

"Sekarang ini kita mengharapkan masyarakat tetap tenang saja, melakukan kegiatan sehari-hari. Serahkan penanganan menghadapi aksi teroris kepada aparat keamanan yang saat ini sudah diprintahkan untuk lebih meningkatkan kesiapsiagaan, meningkatkan penjagaan yang optimal, meningkatkan seluruh kekuatan yang kita miliki untuk menghadapi itu," ungkap Wiranto

Ia pun meminta agar masyarakat dapat membantu aparat keamanan untuk memberantas terorisme.

"Yang kita lawan ini suatu aksi yang betul-betul melanggar hukum, aksi yang menimbulkan korban, ketakutan, yang jadi korban bukan polisi saja tapi masyarakat juga, sehingga itu musuh kita bersama, harus kita hadapi bersama-sama," tambah Wiranto.

Bila revisi itu disahkan maka ada sejumlah tindakan yang dapat dilakukan oleh aparat keamanan untuk mencegah teror.

"Bagaimana penempatan pasukan, jumlahnya berapa, tentu tidak bisa kita sampaikan ke masyarakat, bagaimana gabungan pasukannya," ungkap Wiranto.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah menargetkan revisi UU Anti-Terorisme dilakukan pada masa sidang DPR selanjutnya yang dimulai 18 Mei 2018.

"Tidak ada perbedaan definisi mengenai terorisme, itu sudah selesai. 18 Mei kan pembukaan masa sidang, nanti pimpinan pansus mengundang kita, kita minta segera disahkan, yang pasti pak Menko sudah memanggil partai pendukung pemerintah," kata Yasonna.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018