Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Sjarifuddin Hasan menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme di Tanah Air sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia, menurut saya, sudah sesuai undang-undang karena tugas TNI selain perang adalah pemberantasan terorisme," kata Sjarifuddin Hasan dalam rilis, Sabtu.

Sjarifuddin mengingatkan bahwa secara eksplisit telah disebutkan bahwa salah satu dari 10 tugas TNI adalah pemberantasan terorisme.

Politisi Demokrat itu memahami bahwa Indonesia sudah memiliki BNPT yang dinilai merupakan lembaga yang paling bisa diandalkan.

Namun, lanjutnya, dalam kondisi darurat di mana pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme, maka hal yang menjadi prioritas dan yang harus paling diperhatikan adalah penanganan terorisme sehingga pembentukan komando operasi khusus gabungan adalah langkah tepat.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko menyampaikan tentang rencana menggerakkan kembali pasukan elit TNI Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dari matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara guna menanggulangi tindak kejahatan terorisme.

"Saya sudah laporkan kepada Presiden Joko Widodo kemarin, dan beliau tertarik. Nanti kita akan bicarakan dengan Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," tutur Moeldoko.

Koopssusgab TNI pernah dibentuk oleh Moeldoko saat menjabat Panglima TNI pada 2015, untuk menghadapi persoalan penanggulangan terorisme di Indonesia. Koopssusgab terdiri atas 90 prajurit terbaik dari Kopassus, Denjaka AL, dan Paskhas AU.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme telah diatur dengan saksama untuk menjaga keamanan masyarakat, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

"Kita tahu bahwa teroris ini tidak bisa dihadapi sepotong-potong. Dia bergerak total, kita hadapi dengan total. Maka logikanya adalah TNI harus dilibatkan," ujar Wiranto di Jakarta, Senin (14/5).

Ia berpendapat pelibatan personel TNI ini akan menguntungkan karena basis kekuatan untuk menghalau teroris bertambah, sehingga kelak diharapkan keamanan serta ketertiban masyarakat juga bisa lebih terjamin.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan aksi terorisme, menunggu revisi UU Antiterorisme dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.

"Kita tunggu terbitnya revisi UU Antiteror dan PP-nya terlebih dahulu. Selanjutnya TNI akan menyesuaikan pelibatannya sesuai kebutuhan untuk penindakan," katanya, menjawab Antara di Jakarta, Senin (14/5).

Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018