Mataram (ANTARA News) - Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mataram (Unram), H. Satriawan Sahak, SH. M.Hum memastikan sewa kendaraan politik yang selama ini ditawarkan pimpinan partai kepada para kandidat akan turun. "Bahkan mungkin sewa kendaraan politik itu akan tidak berlaku kalau dirasa sangat memberatkan, karena mencapai miliaran rupiah," katanya kepada wartawan di Mataram, berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, keputusan MK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, yang mengabulkan permohonan gugatan pasal 56 ayat 2 dan pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan titik awal "reformasi" bagi partai-partai. Dengan pasal-pasal tersebut, para pimpinan partai politik telah melakukan dominasi ataupun dalam istilah perdagangan "monopoli" hak-hak rakyat. Sepertinya, aspirasi rakyat dibuat tidak berkutik dan harus tunduk kepada keinginan partai politik saja, sementara rakyat dipaksa untuk tunduk. Tetapi dengan putusan MK tersebut, kedaulatan rakyat sudah dikembalikan bahwa rakyatlah yang berdaulat, bukan lembaga ataupun partai politik yang "dititipi". "Mandat suara rakyat yang pernah dipercayakan kepada partai politik sudah dicabut, dengan keputusan MK dan kini saatnya partai politik untuk berbenah diri," katanya. Dikatakannya partai-partai politik dipaksa untuk mengkaji ulang mandat yang pernah diberikan kepada mereka, sebab selama ini fungsi partai tidak optimal. Partai yang seharusnya mengusung aspirasi rakyat dan menjadi wadah pendidikan politik bagi rakyat cenderung terabaikan, rasa tidak puas itu kini telah menghasilkan buah. Bahwa partai yang merupakan satu-satunya pintu masuk bagi kandidat yang ingin menjajal nasib untuk menjadi kepala daerah sudah dianulir, MK memberikan peluang bagi calon independen. "Para calon independen ataupun mereka yang telah melakukan sosialisasi selama ini boleh bergembira, karena mereka tidak perlu lagi menyiapkan uang sewa kendaraan politik," katanya. Menjawab pertanyaan, Satriawan menyatakan partai-partai yang selama ini menawarkan partainya sebagai kendaraan politik sebesar Rp5 - Rp7 miliar harus mengoreksi ulang. "Para calon kandidat independen tinggal menunggu peraturan pelaksanaan dari putusan MK tersebut," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007