Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan remaja S (16) yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial dikenai disanksi kewajiban meminta maaf kepada publik.

"Sanksi meminta maaf kepada publik merupakan sanksi yang proporsional," kata Ketua KPAI Susanto di Polda Metro Jaya Kamis.

Susanto mengatakan sanksi meminta maaf kepada publik sebagai hukuman yang tepat lantaran S berusia dibawah umur.

Penyampaian permohonan maaf kepada publik dinilai Susanto akan berdampak terhadap remaja lain agar tidak mencontoh aksi S.

Susanto mengajak masyarakat melihat kasus yang melibatkan S secara utuh karena bermotifkan bercanda dengan lima teman sekolahnya.

"Yang bersangkutan (S) juga bersedia menyampaikan permohonan maaf dan mengajak remaja lain agar tidak menirukan perbuatannya," tutur Susanto.

Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akum Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5).

Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.

Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).

Baca juga: Polda Metro Jaya amankan pria yang hina Presiden Jokowi

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018