Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara keluarga almarhumah Alda Risma Elfariani akan mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus kematian Alda, karena dinilai tidak maksimal dalam mengajukan tuntutan dalam perkara tersebut. "Dalam waktu dekat ini akan diminta agar jaksa penuntut umum yang memeriksa dalam persidangan Alda agar diperiksa, dieksaminasi," kata pengacara keluarga Alda, Farhat Abbas setelah menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus kematian Alda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Ferry Suryaprakasa, terdakwa kasus kematian penyanyi Alda Risma Elfariani, 14 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukantindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Tuntutan JPU itu didasarkan pada pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferry bersama Indra Dunianda dan Zen Firman dalam berkas terpisah didakwa melakukan pembunuhan terhadap penyanyi Alda Risma pada 12 Desember 2006 di hotel Grand Menteng, Jakarta Timur. Alda meninggal karena menerima beberapa kali suntikan obat-obatan. Awalnya, dalam dakwaan pertama primer JPU mendakwa Ferry telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama seperti diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. JPU tidak dapat membuktikan bahwa tindakan Ferry tersebut telah direncanakan terlebih dahulu. JPU Enen Sari Banon mengatakan, pembunuhan berencana ditandai dengan adanya keadaan tertentu yang memungkinkan pelaku memikirkan cara pelaksanaan pembunuhan. Selain itu, JPU menilai perbuatan Ferry tidak dilakukan dengan tujuan menghilangkan nyawa Alda, meski Ferry menyadari penyuntikan obat-obatan tertentu berpotensi mengakibatkan kematian. Menurut Farhat, surat kepada kejagung itu merupakan tindak lanjut atas ketidakpuasan keluarga Alda atas ketidakmampuan JPU dalam memberikan tuntutan maksimal. Pernyataan JPU yang tidak dapat membuktikan perencanaan dalam kematian Alda sangat tidak beralasan. Fakta adanya sekitar 25 bekas suntikan di tubuh Alda, katanya, adalah bukti bahwa ada kesengajaan dan rencana dalam perbuatan Ferry.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007