Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghargai keunggulan calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang merupakan tahanan KPK itu dalam Pilkada Kabupaten Tulungagung 2018.

"Ya ini harus tegas ya yang namanya suara rakyat itu suara Tuhan, itu dalam politik itu begitu. Jadi, rakyat jika sudah menentukan pilihannya itu harus dihargai, bisa jadi orang bertanya kenapa tetap dipilih ya mungkin karena wakilnya bagus atau mungkin karena kerjanya kemarin juga bagus, rakyatnya senang," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pasangan calon petahanan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP dan Partai NasDem sementara unggul atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto.

Namun, Saut menegaskan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidak cukup hanya berkinerja saja.

Menurutnya, jika dia terlibat korupsi dan ditemukan dua bukti permulaan maka KPK akan menindaknya.

"Oleh karena itu, saya katakan menjadi seorang pemimpin itu berkinerja saja tidak cukup, iya tidak? kinerja saja tidak cukup, seorang pemimpin dia harus mampu berintegritas kinerjanya bagus tetapi belakangan dia goyah, terlibat terkait sama kami, ada dua bukti ya kita lakukan itu," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Saut, apa yang telah dilakukan KPK terhadap Syahri tersebut tidak ada kaitan dengan politik.

"Jadi, itu satu bukti lagi bahwa ternyata apa yang dilakukan sama KPK itu sama sekali tidak ada kaitan dengan politik kan. Ternyata dia terpilih, jadi ini yang saya katakan, berkinerja saja tidak cukup, anda berkinerja bagus tetapi anda antikorupsi akan menjadi lebih baik gitu ya," ucap Saut, menegaskan.

Untuk diketahui, Syahri Mulyo yang merupakan politisi PDIP itu bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

Tiga tersangka lainnya dalam kasus itu antara lain Susilo Prabowo dan Agung Prayitno dari swasta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno. Diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tahan Bupati Tulungagung
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018