Jambi (ANTARA News) - Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dari Fraksi PAN Supriyono (51) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Badrun Zaini di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, menyatakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim juga mencabut hak politik Supriyono selama lima tahun penjara menjalani hukuman pokoknya, kata hakim Badrun Zaidi.

Politisi ini menjadi terdakwa karena telah menerima uang suap pengesahan APBD 2018 yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah terdakwa Supriyono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai hati rakyat karena sebagai wakil rakyat telah melakukan perbuatan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan adalah jujur dan tidak pernah dihukum.

Terdakwa Supriyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan terdakwa Syaifuddin ketika menyerahkan uang suap di salah satu rumah makan di Kota Jambi.

Kasus ini juga melibatkan tiga pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Erwan Malik yang saat menjabat Sekdaprov Jambi, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin.

Supriyono memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.

Atas putusan hakim tersebut terdakwa Supriyono dan kuasa hukumnya masih menggunakan waktu untuk berfikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018