Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa.

Saat tiba, Amin mengaku mau mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Ini LHKN," kata Amin.

Sebelumnya, Amin, di Mataram, Senin (2/7) malam, menjelaskan akan diperiksa KPK pada Selasa siang.

Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

"Hanya untuk klarifikasi saja, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," ujarnya.

Dikatakan Amin, sepanjang pengetahuannya persoalan divestasi saham wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya (KK) yang ditanda tangani oleh Presiden dengan PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 1986, dengan sebagian sahamnya harus dimiliki nasional.

"Ini kan harus dikuasai secara nasional sebanyak 51 persen dan dibenarkan oleh UU. Itulah sebabnya terjadi penjualan saham ke nasional," ujarnya pula.

KPK pun belum menginformasikan lebih lanjut terkait kedatangan Wagub NTB tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dan klarifikasi dari Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi di Mapolda NTB.

"Ya, benar terjadi klarifikasi dan pemeriksaan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

Namun, Syarif belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa pihaknya meminta klarifikasi terhadap Zainul Majdi.

"Ya, karena ini masih dalam tahapan klarifikasi dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kami belum bisa menjelaskan," ujarnya pula.

Syarif hanya mencontohkan bahwa salah satu kasus itu bisa bermula dari pengaduan masyarakat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Dalam rangka ketika mendapatkan informasi biasanya kami lakukan klarifikasi. Klarifikasi pertama yang kami lakukan, misalnya, A dilaporkan ke KPK, tim dari pengaduan masyarakat akan pergi menemui orang-orang yang berhubungan dengan si pelapor, terlapor, dan orang-orang yang sekiranya mengetahui peristiwa itu untuk dimintai klarifikasi," ujarnya pula.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018