Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) diminta proaktif untuk meyakinkan DPR RI dan pemerintah tentang urgensi Indonesia memiliki UU Jasa Konsultansi.

"Harusnya teman-teman Inkindo proaktif untuk yakinkan legislatif-eksekutif tentang perlunya UU Jasa Konsultansi di Indonesia," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso kepada pers di sela Halal Bi Halal Syawal 1439 H anggota INKINDO di Jakarta, Kamis.

Selain agenda itu, diisi juga Deklarasi dan Pencalonan Ir. H. Peter Frans sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional INKINDO periode 2018-2022 serta penyerapan aspirasi anggota organisasi profesi itu.

Menurut Bowo, Indonesia sudah sangat mendesak perlu adanya payung hukum yang kuat untuk melindungi profesi Jasa Konsultan sekaligus mendukung program pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.

"Sebelum ada proses pembangunan infrastruktur, perencana dan pengawasan sebuah proyek itu oleh konsultan bukan kontraktor," katanya.

Selama ini, tambahnya, seolah konsultan itu bagian dari kontraktor atau jasa konstruksi, padahal sebenarnya tidak.

Menurut Bowo, naskah akademik RUU Jasa Konsultan sudah ada dan mengendap puluhan tahun di DPR, tetapi pemerintah dan kalangan DPR sendiri kurang peduli karena tidak ada yang mendorong.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi INKINDO DKI Jakarta, Peter Frans bertekad akan memperjuangkan aspirasi perlunya UU Jasa Konsultansi itu.

"Kami akan perjuangkan agar regulasi dan proteksi pada profesi dan bisnis konsultan ini segera terwujud di Indonesia melalui payung hukum yang kuat berupa undang undang," kata Peter.

Selain itu, Peter bertekad secara terencana akan fokus pada upaya memajukan INKINDO daerah agar bersama sama menikmati kemajuan.

"Konsultan di daerah itu umumnya kecil dan menengah dan jumlahnya dominan sekitar 90 persen dari 6300 perusahaan konsultan di Indonesia, sisanya sekitar 10 persen kategori besar," kata Peter.

Salah satu program jangka pendeknya, jika Peter terpilih sebagai pemimpin baru pada November tahun ini, pihaknya akan mendesak revisi surat edaran Menteri PUPR No.11/2016 tentang keharusan Kerja Sama Operasi (KSO) untuk kualifikasi yang sama.

"Jadi, surat itu mensyaratkan KSO antara dua perusahaan konsultan setara, misalnya besar dengan besar. Harusnya, ada juga KSO, besar dan kecil sebagai wujud pembinaan agar yang kecil bisa bertumbuh," kata Peter.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018