Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Saiful Bahri terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I perusahaan negara tersebut pada 2012.

"Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/07/2018 tanggal 5 Juli 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara yang menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan menyebabkan kerugian negara sampai Rp7 miliar itu, penyidik telah memeriksa 30 saksi.

Dua tersangka lain dalam perkara ini sedang menjalani persidangan, yakni mantan Kepala Divisi Keuangan PT Sang Hyang Seri Pusat periode tahun 2012 berinisial Kitot Prihantono dan Herman Sudianto, Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri tahun 2012.

Kasus tersebut bermula pada 2012 di PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi, tempat terjadinya penyalahgunaan dana dropping Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh tersangka SB selaku General Manager KR-I Sukamandi bersama-sama dengan Kitot selaku Kadiv Keuangan tahun 2012 dan Herman selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2012.

Tersangka SB memberikan persetujuan dana tersebut dicairkan secara bertahap, setelah dana cair kemudian diambil kembali oleh Kitot dan Herman secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.

Selanjutnya dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar sehingga seolah-olah uang Rp7 miliar tersebut, digunakan sebagai uang operasional/UUDP Cabang Khusus Sukamandi.

Baca juga: Kejagung: Korupsi di Sang Hyang Seri rugikan negara Rp65 miliar
 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018