Jakarta (Antara) - Seorang pengusaha Edward Soeryadjaya melalui pengacara Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke polisi terkait dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ada laporan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
    
Fransiska melaporkan Sandiaga berdasarkan Laporan Polisi : LP/3356/VI/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018.
    
Tercantum pada laporan polisi itu korban bernama Edward Soeryadjaya mengalami kerugian material mencapai Rp20 miliar.
    
Diketahui, Fransiska juga pernah melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu terkait penggelapan dan penipuan atas penjualan lahan tanah yang merupakan aset perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten.

Baca juga: Polisi tangani dua laporan terkait Sandiaga Uno
    
Fransiska menyebutkan kliennya Edward pernah menjadi rekan bisnis Sandiaga pada salah satu perusahaan yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat.
    
Edward menurut Fransiska menitipkan pengelolaan PT Japirex secara lisan kepada Sandiaga.
    
Kemudian, Sandiaga mengalihkan saham perusahaan sebanyak 40 persen dari pengusaha berinisial JN menjadi milik pribadi pada 17 Mei 2017 berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 tertanggal 22 November 2001.
    
Sandiaga melikuidasi dua sertifikat lahan tanah seluas 6.175 meter yang merupaka  aset PT Japirex kepada pengusaha berinisial HIH alias Ho sekitar 2012.
    
Padahal diungkapkan Fransiska, pemilik awal lahan itu atasnama DH namun uang penjualan lahan itu tidak dikembalikan.

Baca juga: Sandiaga Uno penuhi panggilan polisi

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018