Jakarta (ANTARA News) - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menegaskan dengan memutar rekaman lagu Indonesia Raya yang terdiri atas tiga stanza, seperti yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 1958. Kepala ANRI, Djoko Utomo, di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa polemik yang dipicu oleh penemuan Roy Suryo, yang menyebut diri pakar telekomunikasi dan informatika (telematika), itu bukanlah satu hal yang baru, karena ANRI mempunyai rekaman yang serupa. "Kami belum membandingkan rekaman yang kami punya dengan rekaman milik Roy Suryo, tetapi sekilas saya lihat sama," kata Djoko. Lagu yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman dan pertama kali diperdengarkan saat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 itu aslinya terdiri atas tiga stanza, namun dengan PP Nomor 44 tahun 1958, maka lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan satu stanza dengan musik, dan bisa dinyanyikan tiga stanza tanpa musik. Menurut sejarahwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, memang terjadi perubahan lirik yang dilakukan tahun 1944 oleh Tim 12 yang diketuai Moh. Yamin. "Perubahannya, antara lain kata `Indones` menjadi `Indonesia` dan `mulia` jadi `merdeka`," ujarnya. Namun, di antara tahun 1944 dan 1958 tidak ada bukti yang jelas jika terjadi perubahan lirik lagi, sehingga menjadi lirik baku yang dimuat di lampiran PP Nomor 44 tahun 1958. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007