Tersangka kami tangkap karena melakukan pencurian barang berharga berupa...
Kuta, Bali,  (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kuta, Polres Badung, Bali, menahan seorang wanita bernama Novia Martha Angelina (29) karena kedapatan mencuri barang berharga milik warga asal Filipina, Mary Dean Libuton (28), beberapa waktu lalu.

"Tersangka kami tangkap karena melakukan pencurian barang berharga berupa telepon genggam, laptop, baju, dan tas milik korban di dalam vila Jalan Raya Legian Gg XXXI Kuta, Badung," kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah diwakili Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra di Kuta, Rabu.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi korban bahwa terjadi kehilangan barang-barang di dalam vila milik Mary pada 19 Juli 2018 pukul 06.00 Wita.

Setelah mendapat laporan itu, tim opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari informasi dari beberapa saksi dan mengecek kamera CCTV di seputaran tempat kejadian perkara.

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam ke pihak pelapor/korban, akhirnya tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di Ubud, Kabupaten Gianyar.

Selanjutnya pada 27 Juli 2018, pukul 18.00 WITA, setelah berkoordinasi dengan unit Opsnal Reskrim Ubud, pelaku berhasil ditangkap di seputaran Pasar Seni Ubud Gianyar.

"Setelah berhasil mengamankan terlapor, tim opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti," ujarnya pula.

Dalam pencarian barang bukti itu, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Riyan Anggara (26) diduga sebagai pembeli laptop merek Asus warna Hitam yang merupakan hasil pencurian dilakukan pelaku.

Dari hasil interogasi kami, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang barang milik korban saat korban tidak ada di rumah. Pelaku Novia mengaku menjual laptop milik korban di konter Sheena Cell Jalan Batukaru Monang-Maning, Denpasar Barat, dengan harga Rp800 ribu.

Menurut keterangan korban, sebelum terjadi pencurian barang miliknya di dalam vila, korban pada 17 Juli 2018 mencari seorang baby sitter. Saat itu, pelaku tertarik untuk menerima tawaran kerja korban yang diunggah melalu facebook.

Selanjutnya, pelaku dan korban melakukan pertemuan di depan Sky Garden pada 18 Juli 2018 dan akhirnya pelaku diterima sebagai baby sitter. Kemudian, pada 19 Juli 2018, pukul 05.00 Wita, korban pergi ke pasar untuk berbelanja.

Saat kembali dari pasar, korban mendengar suara tangisan anaknya. Kemudian pelapor mengecek ke belakang rumah dan melihat anaknya sendirian tanpa ditemani pelaku.

Setelah dicek, pelaku tidak ada di vila miliknya dan korban juga terkejut karena barang-barang miliknya, seperti Laptop Asus warna hitam, tas Deuter Back Pack warna hijau, sebuah telepon genggam merek Oppo F1 Gold dan dompet warna Dark Blue serta Pand Blackbya sudah raib dari rumahnya.

Korban lantas mencurigai bahwa pelaku yang mengambil barang-barangnya tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada polisi karena mengalami kerugian Rp12,8 juta.

Baca juga: Pencuri barang wisatawan Denmark dibekuk
Baca juga: WN Rusia pencuri mulai disidang di PN Denpasar

 

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018