Jakarta (ANTARA News) - Partai NasDem telah mengganti 17 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan parlemen yang bersih dari korupsi. 

"Kita sudah mengganti bacaleg mantan napi tipikor pada 31 Juli 2018. Bacaleg ini berada di beberapa kabupaten/kota," kata Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik Partai NasDem, Willy Aditya, di Jakarta, Kamis. 

Ia mengaku kecolongan adanya bacaleg yang pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi ini karena pihaknya masih terkonsentrasi dengan kegiatan-kegiatan lain. 

"Kami sudah memberikan sanksi organisasi kepada kader yang mengusung bacaleg tersebut. Sanksinya berupa surat peringatan," katanya. 

Willy berharap tidak ada lagi bacaleg yang telah didaftarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pernah terlibat kasus, seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam aturan itu, melarang eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk menjadi calon legislatif. Pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Total ada 575 bacaleg DPR RI yang didaftarkan oleh Nasdem untuk 80 daerah pemilihan. Dari jumlah itu, ada 50 orang petahana. Sebanyak 15 orang di antaranya adalah pindahan partai lain.

Apabila ditotal dengan bacaleg di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maka jumlahnya menjadi 20.391 orang untuk 2.552 dapil.

Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir seluruh parpol memiliki caleg bekas terpidana korupsi.

Di urutan pertama adalah Partai Gerindra dengan 27 caleg mantan terpidana korupsi, urutan kedua ditempati Partai Golkar dengan 25 caleg mantan terpidana korupsi, di urutan ketiga Partai NasDem dengan 17 caleg mantan terpidana korupsi, lalu keempat Partai Berkarya dengan 16 caleg mantan terpidana korupsi.

Di urutan kelima ada Hanura dengan 15 caleg mantan terpidana korupsi, keenam PDIP dengan 13 caleg mantan terpidana korupsi, ketujuh Partai Demokrat dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kedelapan Perindo dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kesembilan PAN dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi.

Posisi kesepuluh ditempati PBB dengan 11 caleg mantan terpidana korupsi, kesebelas PKB dengan 8 caleg mantan terpidana korupsi, duabelas PPP dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, tiga belas PKPI dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, empat belas Partai Garuda dengan 6 caleg mantan terpidana korupsi, lalu lima belas PKS dengan 5 caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara itu hanya PSI yang tidak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018