Mereka awalnya menyusun truk tersebut, kemudian memungut uang dengan dalih biaya dongkrak...
Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, menangkap sembilan pelaku diduga melakukan pungutan liar yang meresahkan sopir truk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Padang.

"Para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkkan oknum-oknum tersebut sering membuat resah," kata Kepala Kepolisian Resor Padang Kombes Yulmar Try Himawan, di Padang, Jumat.

Sembilan pelaku yang ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB itu adalah MH, ME, J, F, R, CH, Rd, AC, dan W.

Para pelaku kini telah diamankan di Polresta Padang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna menjelaskan modus para pelaku dalam melakukan pungli dengan cara memberi jasa menyusun setiap truk yang masuk.

"Mereka awalnya menyusun truk tersebut, kemudian memungut uang dengan dalih biaya dongkrak, antre, parkir, upah bongkar, fasilitas air mineral dan sabun cuci yang dijual dengan harga tidak wajar," katanya pula.

Dari tiap truk, para pelaku memungut uang sebesar Rp125.000-Rp135.000.

Saat penangkapan, dari tangan para pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti uang sebesar Rp11.950.000.

Para pelaku usai ditangkap mengaku baru melakukan kegiatan itu sekitar satu minggu.

"Mereka mengaku baru berbuat satu minggu, tapi tentu tidak bisa dipercaya begitu saja, kami akan terus mendalami," katanya pula.

Kapolresta Padang mengingatkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan pungli dalam bentuk apa pun di daerah itu.

"Jika ada yang melakukan kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Ada OTT di BPN Siak
Baca juga: Kejari terima pelimpahan berkas kades tersangka pungli

 

Pewarta: M. R. Denya Utama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018