Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Puncak Provinsi Papua yang diajukan oleh Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Pegunungan Tengah Lago karena kedudukan hukum pemohon bukanlah pemantau terakreditasi.

"Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Jumat

Dalam sidang pendahuluan pemohon mengaku sebagai organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun status pemohon dibantah oleh KPU Provinsi Papua dengan mengajukan bukti berupa Surat Keterangan Legalitas Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Pegunungan Tengah Lapago, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kabupaten Puncak (Kesbangpol Kabupaten Puncak).

KPU Provinsi Papua selaku termohon menerangkan bahwa pemohon tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Puncak.

"Mahkamah tidak dapat menilai kebenaran bukti yang diajukan oleh pemohon maupun termohon karena pengecekan status pemohon sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar diperoleh berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Puncak," jelas Hakim Konstitusi Maria Farida membacakan pertimbangan Mahkamah.

Selain itu Mahkamah berpendapat tanda terima pendaftaran pemohon sebagai pemantau Pemilu tidak serta merta menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat sebagai pemantau yang sah.

"Apalagi tanda terima tersebut hanya berupa fotokopi KTP, Akta Notaris, Surat Pernyataan dan dokumen lainnya tanpa dilengkapi adanya surat permohonan sebagaimana layaknya sebuah kelengkapan berkas permohonan, yang kemudian disangkal oleh termohon," jelas Maria.

Lebih lanjut Mahkamah juga menilai pemohon tidak memiliki alat bukti lain untuk menguatkan dalil pendaftaran sebagai pemantau pemilu di KPU.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018