... yang jelas adalah Siti Aisyah ada di Kuala Lumpur International Airport 2 tempat kejadian pagi itu tetapi satu jam sebelum kejadian...
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengacara dari Gooi & Azzura, Gooi Soon Seng, yakin terduga kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, Siti Aisyah (26) akan dibebaskan dari tuntutan pada putusan sela Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kamis (16/8).

"Mahkamah akan bersidang pada hari Kamis jam 10.00 pagi. Sejauh ini kami yakin Siti Aisyah akan dibebaskan," ujar Gooi ketika ditemui dikantornya di kawasan Cheras, Kuala Lumpur, Selasa.

Gooi yakin Aisyah bakal dibebaskan sebagaimana penjelasan yang pernah dia sampaikan.

"Pertama saya sudah sampaikan bahwa dalam rekaman CCTV, Siti Aisyah tidak menunjukkan merupakan orang yang mengusapkan sesuatu ke muka seseorang," katanya.

Ia mengatakan rekaman CCTV hanya menunjukkan seorang perempuan yang melarikan diri dari tempat kejadian tetapi gambar tersebut juga tidak jelas apakah orang itu adalah Aisyah.

"Apa yang jelas adalah Siti Aisyah ada di Kuala Lumpur International Airport 2 tempat kejadian pagi itu tetapi satu jam sebelum kejadian," katanya.

Yang jelas, ujar dia, dia nampak setengah jam setelah pergi memanggil taksi.

"Hanya itu saja tetapi pendakwaan mengatakan ditemukan terdapat sesuatu yang dijumpai diatas baju, menurut mereka itu merupakan baju yang dipakai oleh perempuan yang nampak dalam CCTV dengan warna yang sama," katanya.

Tetapi persoalannya, tanya Gooi, apakah terdapat bukti kalau baju tersebut merupakan baju yang dipakai Siti Aisyah.

"Pertama DNA Siti Aisyah tidak dijumpai pada baju itu yang konon merupakan baju yang ditemukan itu," katanya.

Kedua, pihaknya sudah bertanya kepada petugas kepolisian yang merampas baju tersebut dari kamar Siti Aisyah.

"Saya bertanya apakah kamu sudah membuat tanda? Apa tanda yang kamu buat? Katanya ditandai tetapi saat di sidang di mahkamah tidak ditemukan penandaan itu. Jadi persoalannya apakah baju itu merupakan baju yang dirampas," katanya.

Kemudian petugas tersebut mengatakan baju itu dirampas dan disimpan dalam tas plastik berwarna hitam kemudian tas berisi baju tersebut diberikan kepada petugas penyelidik.

"Kemudian saya tanya ke pegawai penyelidik tersebut, dia mengatakan saya menerima satu tas plastik transparan. Jadi bagaimana mungkin baju dalam tas plastik hitam kemudian tas-nya menjadi transparan?," katanya.

Gooi mengatakan semestinya sidang pendakwaan mesti menjelaskan namun ternyata tidak dijelaskan.

"Kemudian mereka mengatakan baju tersebut dipotong tiga tempat lalu mereka menemukan racun VX, persoalannya dimana baju yang telah dipotong tersebut? Katanya telah dihapuskan. Bagaimana pakar kimia bisa menghapuskan bukti yang belum ditunjukkan di mahkamah," katanya.

Namun dalam kasus Doan Thi Huong (29) terdakwa orang Vietnam, ujar Gooi, baju dia tidak dihapuskan sedangkan Siti Aisyah dihapuskan sehingga ini merupakan persoalan yang penting.

"Pada terdakwa Vietnam dijumpai racun VX dalam kuku-nya sedangkan pada Siti Aisyah tidak ditemukan sehingga bukti tidak mencukupi kalau Siti Aisyah merupakan orang yang mengusap ke seseorang," katanya.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018