Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba terkait suap penanganan perkara penjualan aset oleh pengusaha Tamin Sukardi.

"Kita berikan apresiasi kepada KPK," katanya di Jakarta, Jumat.

Tamin Sukardi di PN Tipikor Medan, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742, sedangkan lahan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, dituntut untuk dirampas oleh negara.

Namun vonis majelis hakim yang diwarnai dissenting opinion, Tamin Sukardi dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti Rp132,4 miliar subsider 2 tahun penjara. Selain itu, hak penguasaan lahan yang dijual Tamin di tanah seluas 20 hektare dan 32 hektare di Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, tidak disita negara.

Prasetyo menegaskan tampaknya KPK mengawal apa yang sedang dikerjakan oleh kejaksaan untuk mengembalikan aset negara yang diperjualbelikan itu. Hasilnya seperti itu (OTT KPK), katanya.

Dia secara kelembagaan mengaku prihatin dengan adanya OTT KPK yang menyeret hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan itu. Kita secara kelembagaan prihatin dengan OTT itu. Kita harapkan ke depannya tidak terjadi lagi, katanya.

KPK menetapkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima MP (Merry Purba) hakim ad hoc Tipikor dan H (Helpandi) panitera pengganti PN Medan. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) dari swasta dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS (Tamin Sukardi) swasta sebagai pihak yang menerima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK pada Selasa (28/8) melakukan Operasi Tangkap Tangan di kota Medan yaitu terhadap Tamin Sukardi (TS) selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni (SUD), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), hakim ad hoc Pengadilan Tipikir Medan Merry Purba (MP), wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW), Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan (MN), hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga (SMS) dan panitera pengganti PN Medan Oloang Sirait (OS).

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.

Tamin Sukardi adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan beas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Baca juga: Kejagung pelajari putusan pengusaha Tamin Sukardi

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018