Jember (ANTARA News) - Polisi menangkap seorang pria berinisial FN karena mengancam penyidik dengan membawa senjata tajam usai istrinya, Ika Erma Wati diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hibah dan bantuan sosial di Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat.

"Kami mendapat laporan dari kejaksaan, ada seseorang yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kejari Jember. Namun saat anggota tiba di sana, yang bersangkutan sudah tidak ada," kata Kapolsek Sumbersari Kompol Nurhadi Ali di Jember.

Setelah mendapatkan alamat yang bersangkutan, kata Nurhadi, polisi menangkap FN di rumahnya dengan mendapatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan saat mengamuk di Kejari Jember.

"Dia dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Kami masih meminta keterangan yang bersangkutan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, lanjut Nurhadi, FN mengamuk karena istrinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah dan bansos ternak dengan tersangka mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala BPKAD Jember Ita Puri Andayani.

"FN kami amankan di Mapolsek Sumbersari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang penasehat hukum yang kebetulan berada di Kejari Jember saat kejadian itu, M. Nuril mengatakan FN awalnya datang mengantarkan istrinya Ika (staf Dinas Peternakan) yang diperiksa sebagai saksi kasus hibah dan bansos tahun 2015.

"FN sempat membanting bangku di sekitar kantin kejaksaan yang kebetulan dekat dengan ruang pemeriksaan istrinya. Tidak selang lama, pemeriksaan penyidik Kejati Jatim terhadap istri FN selesai," katanya.

Setelah pemeriksaan selesai, FN bersama istrinya pulang dan tiba-tiba FN datang lagi ke Kejari Jember mengamuk sambil mengacungkan samurai kecil, bahkan menunjuk dengan senjata tajam itu ke arah tim penyidik Kejati Jatim yang memeriksa istrinya.

"Staf Kejari Jember dan penyidik Kejati Jatim yang melihat kejadian itu sempat lari karena yang bersangkutan membawa samurai kecil," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi hibah dan bansos Jember kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tersangka mantan Sekkab Jember Sugiarto.

Tersangka lainnya mantan Kepala BPKAD Jember Ita Puri Andayani, namun untuk lebih efektifnya pemeriksaan saksi-saksi maka dilakukan di Kantor Kejari Jember.

Kasus tersebut juga menyeret Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018