... tentu mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik belajar dari kekeliruan atau kasus-kasus yang saat ini ditangani KPK...
Jakarta (ANTARA News) - KPK mengingatkan agar 40 anggota DPRD Kota Malang hasil percepatan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Malang yang telah dilantik tidak terlibat dalam kasus korupsi. 

"Kami dapatkan informasi ada 40 anggota DPRD Malang yang sudah dilantik sebagai PAW dari 41 orang yang kami proses di penyidikan. Kami tentu mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik belajar dari kekeliruan atau kasus-kasus yang saat ini ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK pun mengingatkan jangan sampai ada permintaan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan tugas dalam pengawasan anggaran ataupun proses pembentukan perundang-undangan.

"Apalagi jelang akhir 2018 ini tentu akan proses pembahasan. Kami harap mereka lakukan tugas secara benar dan juga laporkan kekayaannya bagi yang belum pernah laporkan kekayaannya di tahun ini karena itu jadi kewajiban yang diatur KPK," kata dia.

Sebanyak 40 anggota baru DPRD Kota Malang hasil percepatan Pergantian Antar Waktu DPRD Kota Malang telah dilantik dan diambil sumpahnya, Senin (10/9).

Pelantikan mereka oleh pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman, disaksikan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji. 

DPRD Kota Malang memiliki 45 anggota, dan KPK sebelumnya telah menahan 41 dari mereka. Namun hanya 40 orang yang dilantik, Senin (10/9), hal itu disebabkan pengunduran diri salah satu tersangka, yakni Ya'qud A Gudban, yang digantikan Nirma Desinidya.

Penahanan hampir semua anggota DPRD secara sekaligus sebagaimana terjadi kali ini merupakan hal yang fenomenal pada khazanah pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9) terkait kasus suap pembahasan APBD-P pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
     
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang itu  tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka. 

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, M Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015, Jarot  Sulistiyono. 

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018