Cirebon (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, langsung memesan surat suara untuk 24 tempat pemungutan suara setelah MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani di Cirebon, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya langsung memesan surat suara sebanyak jumlah pemilih di 24 TPS atau sekitar 8.000 surat suara.
"Setelah putusan MK, KPU langsung menggelar rapat pleno pemesanan blangko surat suara sesuai dengan jumlah yang ada," kata Emrizal.
Menurut Emrizal, pelaksanaan PSU setelah berkordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. Setelah itu, berkordinasi dengan pihak terkait.
Emir menagatakan PSU nanti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak ada perubahan, hanya petugas KPPS kelurahan yang diganti karena mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Daftar pemilih tetap (DPT), KPU tetap menggunakan yang lama atau pada saat pelaksanaan Pilwakot pada tanggal 27 Juni 2018.
Berita sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di 24 TPS.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018