Jakarta (Antara News) -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) meminta kepada masyarakat agar waspada terhadap iklan penyehat tradisional yang melanggar. Pasalnya, Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes menemukan tiga iklan yang melakukan pelanggaran dengan penayangan di televisi selama bulan Agustus 2018.

Ketiga iklan tersebut adalah Klinik Herbal Putih (tayang di Jak TV), Klinik Terapi Zona (Elshinta TV dan Jak TV) dan Klinik Tramedica (Jak TV).

Sebelumnya, Kemenkes sudah pernah memperingatkan ketiga klinik penyehat tradisional itu. Begitu juga dengan medianya, KPID DKI Jakarta sudah menegur media yang bersangkutan dan iklannya berhasil dihentikan. Namun, iklan kembali muncul di televisi yang sama.

“Pelayanan kesehatan tradisional empiris berupa ramuan dan keterampilan yang didapat secara turun temurun itu jelas dilarang beriklan di media manapun," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati, MKM.

Tindakan beriklan bagi penyehat tradisional merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. 

Kedua regulasi tersebut melarang Penyehat Tradisional dan Panti Sehat untuk mempublikasikan atau mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan.

Pelanggaran lainnya dalam iklan yang dikemas dalam bentuk gelar wicara kesehatan tersebut seperti klaim berlebihan yang mampu menyembuhkan berbagai jenis penyakit hanya dengan mengikuti terapi dan mengonsumsi obat yang disediakan, menggunakan metode penyembuhan melalui herbal atau obat dan tindakan yang belum terbukti manfaat dan keamanannya, selain itu juga menghadirkan testimoni dari pasien yang seolah-olah berhasil sembuh setelah mengikuti terapi dan mengonsumsi obat herbal tertentu.

Berdasarkan Permenkes Nomor 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, disebutkan bahwa iklan dan atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat memberikan atau pernyataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan serta mempublikasikan metode, obat, alat atau teknologi baru yang keamanan dan manfaatnya masih diragukan dan belum terbukti. Selain itu juga pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, disebutkan bahwa iklan dilarang menayangkan upaya menyembunyikan, menyesatkan dan membingungkan konsumen.

Sanksi

Kepada penyehat tradisional yang telah melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan peringatan, pembinaan teknis hingga penertiban oleh Dinas Kesehatan setempat. Sementara bagi lembaga penyiaran juga dapat terkena teguran penghentian tayangan iklan media oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat maupun daerah (KPID).

Widyawati berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pelayanan kesehatan tradisional.

"Masyarakat jangan mudah tergiur iklan dan janji yang ditawarkan oleh penyehat tradisional, agar tidak menyesal di kemudian hari,” tegasnya.

“Dalam memilih pelayanan kesehatan tradisional agar mengutamakan yang berbasis bukti dan sesuai standar” tambahnya lagi.

Komitmen Pemerintah

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan akibat iklan kesehatan, pada 19 Desember 2017 Kemenkes bersama tujuh lembaga/organisasi (Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Lembaga Sensor Film, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dewan Periklanan Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan untuk meningkatkan peran dari setiap lembaga dalam mengawasi dan menertibkan iklan dan publikasi kesehatan.

Hingga bulan Agustus 2018, sebanyak 18 iklan dan publikasi kesehatan yang melanggar, mulai dari iklan penyehat tradisional hingga produk yang mengklaim bermanfaat kesehatan, telah dilaporkan kepada KPI Pusat dan KPI Daerah.

Apabila masyarakat menemukan pelayanan kesehatan tradisional yang beriklan khususnya di televisi dapat mengadukan kepada: KPI Pusat melalui: layananpublik@kpi.go.id, telp 0216340620, SMS 081213070000, KPI Daerah setempat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kementerian Kesehatan melalui: Halo Kemenkes di (kode are) 1500567. Dengan cara mencatat dan menginformasikan nama klinik, stasiun televisi dan jam tayang dari iklan atau program acaranya.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018