Indramayu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, berhasil menciduk WO, seorang kakek berumur 66 tahun yang menjadi pengedar dan juga pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

"Kakek berinisial WO ini kedapatan memiliki sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu yang sedang dipakai," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Senin.

Menurut Arif, kakek-kakek ini selain menjadi pengedar narkotika jenis sabu, juga sekaligus menjadi pemakai dan saat dibekuk barang bukti disimpan di sepatunya.

Barang bukti sabu-sabu yang dimiliki kakek WO ini, yaitu sebanyak empat gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan akan diedarkan.

"Selain pengedar kakek ini juga sebagai pemakai narkotika jenis sabu," ujarnya.

Arif mengatakan dari pengakuan tersangka, dia mengedarkan sabu-sabu dengan melalui pesan singkat dan juga telephon, kemudian bertemu dengan para pembelinya.

Sementara rerata umur pembeli sabu-sabu, kata Arif, yang berlangganan ke kakek WO ini dibawah 40 tahun dan ini menunjukan banyak generasi muda yang perlu diselamatkan.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika ini, karena ini sangat membahayakan bagi masyarakat terutama para pemuda," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kakek WO, pihaknya menemukan empat paket ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek WO diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018