Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok untuk menciptakan kepatuhan di industri hasil tembakau.

Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Semangat dari Kementerian Keuangan adalah meningkatkan kepatuhan. Karena itu, kalau patuh tidak perlu gaduh," kata Suahasil dalam keterangan yang diterima, Kamis.

Suahasil berharap kebijakan simplifikasi yang dikeluarkan pemerintah ini mampu dipahami oleh para pelaku industri.

“Semoga mindset ini didapatkan. Kepatuhan itu kami hargai, sangat dihargai sekali. Karena itu bea cukai mendesain perusahaan patuh,” ujar dia.

Suahasil sebelumnya juga menjelaskan bahwa kebijakan simplifikasi akan menutup celah  pabrikan rokok membayar tarif cukai lebih rendah dari ketentuan golongannya.

Dengan begitu, kepatuhan di industri rokok akan membaik dan kebocoran pada keuangan negara berkurang.

Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10, sedangkan 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu menambahkan, kebijakan simplifikasi ini juga untuk menciptakan keadilan di industri rokok.

"Semakin detail karena pengusaha dari gurem sampai raksasa harus ada keadilan. Semakin banyak itu jadi rumit, makanya butuh penyederhanaan-penyederhanaan," kata Nugroho.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018