Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian menyebutkan tindakan tegas pada penerobos konvoi Presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan untuk mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

"Untuk tindakan tegas tersebut, yang menentukan adalah Paspampres," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Agus, tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti Presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.

Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti Presiden tersebut.

"Karenanya jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan seorang perempuan berinisial A (28) yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo, diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Jakarta Timur usai berusaha menerobos iring-iringan di tol Cimanggis.

Akibat aksinya itu seorang anggota Polisi Lalu Lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.

Petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.

Dari hasil tes urine, menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang, yakni positif mengandung "benzodiazepine" namun pihak kepolisian masih belum dapat memastikan hal tersebut apakah meringankan atau memberatkan tersangka.

"Saya belum tahu apakah hal tersebut memberatkan atau meringankan. Karena perlu ditanyakan pada saksi ahli juga mengenai hal tersebut," kata Agus.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan pengemudi berinisial A yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat dengan ancaman penjara paling lama sebulan atau denda Rp250 ribu.
 
Rombongan presiden yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Bagi pengguna yang tidak mematuhi perintah maka petugas berwenang mengambil bukti pelanggaran (tilang) sesuai Pasal 282 UU Nomor 22/2009.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018