Metropolitan

Sidang penyalahgunaan narkoba Roro Fitria ditunda

  • Selasa, 2 Oktober 2018 20:50 WIB
Sidang penyalahgunaan narkoba Roro Fitria ditunda
Artis Roro Fitria usai menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). (Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Irwan memutuskan menunda sidang terkait perkara narkoba yang menjerat artis Roro Fitria mengingat penuntut umum meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan tuntutan.

"Karena jaksa menyatakan tuntutan belum siap. Oleh sebab itu, saya buka sidang ini untuk menunda, akan kita tunda pada hari Kamis tanggal 4 untuk tuntutan jaksa," kata Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Ia turut memerintahkan ke tim penasihat hukum Roro Fitria agar menyiapkan pledoi pada 10 Oktober.

"Pledoi tanggal 10 ya, tidak tanggal 9 atau 11. Apabila tanggal itu (10 Oktober) tidak mengajukan pembelaan, (terdakwa) dianggap tidak melakukan haknya," kata Irwan.

Di tengah persidangan, hakim anggota Iswahyu Widodo mengusulkan agenda jadwal untuk persidangan Roro Fitria.

Ia menyebut bahwa tuntutan dakwa diadakan pada 4 Oktober, dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pada 9 Oktober.

Akan tetapi, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie sempat meminta agar hakim memberi timnya waktu dua minggu untuk menyusun pledoi..

Walau begitu, Irwan mengatakan waktu dua minggu dianggap terlalu lama. Hakim Iswahyu pun kembali menegaskan bahwa pembelaan dilakukan pada Rabu pekan depan.

"Pembelaan kamu tanggal 10 nanti yaa. Sudah saya catat ini," kata Iswahyu.

Di kesempatan berbeda, Roro Fitria berharap jaksa dapat memberi dakwaan yang ringan.

"Bismillah. Mohon doanya teman-teman. Mudah-mudahan jaksa kasih (tuntutan) yang serendah-rendahnya," kata Roro.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Baca juga: Roro Fitria janji jauhi narkoba
Baca juga: Saksi ahli sebut Roro Fitria kemungkinan korban narkoba
Baca juga: Hakim temukan Rp1,1miliar lenyap dari rekening Roro

Baca juga: Kuasa hukum perjuangkan Roro Fitria direhabilitasi

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait