Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 Oktober 2018 ...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Bupati Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara 2005-2010 yang juga pemenang Pilgub Maluku Utara 2018 Ahmad Hidayat Mus (AHM).

"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 Oktober 2018 sampai 3 November 2018 terhadap AHM dalam perkara korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus ditahan KPK sejak 2 Juli 2018 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Untuk diketahui, Ahmad Hidayat Mus yang berpasangan Rivai Umar telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara oleh KPU setempat.

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca juga: KPK periksa cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus
Baca juga: KPK berikan jawaban praperadilan Ahmad Hidayat Mus


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018