Persidangan dijadwalkan Senin, 15 Oktober 2018
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan perkara Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi Tenggara.

"Telah dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap Agus Feisal Hidayat pada 20 September 2018 dan pelimpahan dakwaan dan berkas ke Pengadilan Tipikor di Kendari. Persidangan dijadwalkan Senin, 15 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dalam proses penyidikan dengan tersangka Agus Feisal Hidayat telah diperiksa sekitar 28 orang saksi.

Unsur saksi terdiri dari Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) 3 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tahun Anggaran 2017, swasta, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan, Kapokja 1 ULP Tahun Anggaran 2018, Kadis Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, swasta dari PT Hipotenusa Contractors, Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Selatan.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, ajudan Bupati/ anggota Polri, swasta dari PT Lawana Wolio Permai, PNS Pemkot Kota Baubau, Kapokja 2 ULP Tahun Anggaran 2018, Kapokja 2 ULP Tahun Anggaran 2017, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2008.

Sebelumnya, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Agus diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Baca juga: KPK tahan Bupati Buton Selatan
Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT Bupati Buton Selatan

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018