Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan akan mengkonfrontir tiga saksi yang pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat (26/10) pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo menyebutkan ketiga saksi itu yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Ketiga saksi itu akan menjalani pemeriksaan kembali dan dipertemukan untuk mengklarifikasi keterangan yang berbeda.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Baca juga: Dahnil Simanjuntak mengaku tertipu Ratna Sarumpaet

Baca juga: Polisi periksa periksa Presiden KSPI terkait Ratna Sarumpaet

Baca juga: Polri diminta selidiki "Firehose of the Falsehood" dalam kasus Ratna Sarumpaet

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018