Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp200 juta terkait OTT di Cirebon."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp200 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp200 juta terkait OTT di Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Namun, Febri belum bisa merinci lebih lanjut siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut.

"Dari salah satu pihak terkait OTT di Cirebon," ucap Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan OTT di Kabupaten Cirebon itu terkait jual beli jabatan.

Dalam OTT pada Rabu (24/10) itu, KPK turut mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya.

KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang miliaran rupiah.

Tujuh orang yang diamankan itu dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK, Jakarta.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018