Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Fahmi Idris berencana untuk menerbitkan aturan investasi industri gula rafinasi setelah sektor itu batal masuk dalam daftar bidang usaha terbuka bersyarat. Dalam suratnya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang salinannya diperoleh ANTARA News, Rabu, disebutkan sebelum peraturan tersebut diterbitkan maka setiap permohonan izin investasi baru termasuk perluasan usaha dalam industri gula rafinasi disyaratkan harus terintegrasi dengan lahan perkebunan tebu. Sambil menunggu lahan tebu berproduksi, investor tersebut dapat memperoleh izin impor gula kasar selama tiga tahun awal. Persyaratan tersebut juga diberlakukan bagi izin investasi yang dikeluarkan setelah tanggal 13 Juli 2004. Terkait peraturan baru tersebut, Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Melvin Korompis mengatakan, beberapa anggota asosiasinya sedang mempersiapkan lahan untuk kebun tebu. "Tanpa diwajibkan pun kami akan melaksanakan aturan itu (keharusan pabrik terintegrasi dengan kebun)," ujarnya. Departemen Pertanian mencatat sebanyak sembilan pabrik gula baru akan dibangun terintegrasi dengan lahan tebu dan diperkirakan mulai beroperasi pada 2009. Empat pabrik baru merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Banyuwangi (Jawa Timur), PTPN X di Nusa Tenggara Timur, PT RNI di Garut (Jawa Barat), dan PTPN IX di Kendal (Jawa Tengah). Investasi pabrik gula baru lainnya akan dilakukan oleh perusahaan swasta di Sulawesi Selatan antara lain oleh Astra Agro Lestari dengan kapasitas produksi 10 ribu TCD (ton cane per day/ton tebu per hari) dan luas lahan 20ribu Hektar serta Sinar Mas dengan kapasitas 5-7 ribu TCD dan lahan 10-14 ribu hektar. Selain itu, ada rencana investasi pabrik gula di Sumatera Barat (5.000 TCD), di Kalimantan Barat (3.000 TCD), dan Jawa Timur (3.000 TCD). Deptan menargetkan produksi gula dalam negeri perlu ditingkatkan sebanyak 1 juta ton dalam tiga tahun mendatang untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Dengan peningkatan produksi sebesar 1 juta ton tersebut maka pada 2009 produksi gula nasional diharapkan sebesar 3,3 juta ton. Sementara itu, produksi gula nasional pada 2007 diperkirakan masih rendah yaitu sekitar 2,35 juta ton gula kristal/hablur. Untuk mewujudkan produksi gula 3,3 juta ton atau lebih diperlukan tambahan areal seluas 53.966 hektar (ha) dari 408.885 ha pada 2007 menjadi 462.851 ha pada 2009. Sedangkan tambahan tebu digiling yang diperlukan mencapai 6,86 juta ton dari semula 30,31 juta ton menjadi 37,17 juta ton. Sementara untuk rendemen harus ditingkatkan dari 7,77 persen pada tahun ini menjadi 8,23 persen pada 2009 atau naik 0,46 persen. Pemenuhan target produksi tahun 2009 sebesar 3,3 juta ton atau kekurangan sekitar 240 ribu ton akan dipenuhi dengan pembangunan minimal empat unit pabrik gula baru dengan kapasitas masing-masing 5.000 TCD, areal seluas 46.400 hektare serta pembiayaan sebesar Rp10,2 triliun. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007