Jika ada permasalahan, lakukan musyawarah. Jangan main hakim sendiri seperti merusak dan membakar mapolsek. Itu merupakan bentuk tindak kriminal, merusak aset milik negara. Polsek merupakan tempat pengaduan dan melayani masyarakat."
Banda Aceh (ANTARA News) - Tim khusus Polda Aceh memeriksa enam personel Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, seorang di antaranya kapolsek, menyusul dugaan salah prosedur sehingga menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia yang berbuntut perusakan dan pembakaran kantor polsek.

Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak diwakili Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pemeriksaan itu untuk mencari tahu apakah mereka melanggar disiplin, kode etik atau pidana umum.

"Jumlahnya ada enam personel termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya. Mereka hingga kini mereka masih diperiksa oleh tim yang dibentuk langsung Kapolda Aceh," kata Kombes Misbahul Munauwar.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak membentuk tim khusus memeriksa sejumlah anggota Polsek Bendahara, Aceh Tamiang yang diduga menyebabkan kematian seorang tahanan narkoba.

Kematian tahanan berinisial AY tersebut berbuntut perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, Selasa (23/10). Tim khusus bekerja sejak Rabu (24/10) atau sehari pasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara.

"Tim langsung berangkat menuju Aceh Tamiang untuk bekerja, dan tim ini memang dituntut untuk segera bekerja oleh Kapolda," ujar Kombes Misbahul Munauwar.

Tim khusus yang dibentuk terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Direktorat Intelkam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, serta Polres Aceh Tamiang.

Hasil penyelidikan tim, ujar dia, awalnya ada empat anggota Polsek Bendahara diduga menyalahi prosedur dalam penangkapan. Mereka adalah Kapolsek Bendahara sebelumnya yakni Ipda IW, dan tiga anggota lain berinisial AM, BH, dan MS.

Namun, ungkap Kombes Pol Misbahul lagi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua anggota Polsek Bendahara lain yang diduga ikut terlibat yakni DDS dan FS, sehingga yang diperiksa menjadi enam orang.

"Jika hasil penyelidikan memang ada pelanggaran disiplin atau kode etik, maka hukuman terberatnya berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Begitu juga jika tindakan mereka pidana umum, maka akan diproses sesuai undang-undang dan disidangkan di pengadilan," ujar dia.

Terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, lanjut Kombes Misbahul Munawar, Kapolda memerintahkan segera memproses dan menindak tegas para pelaku.

"Hingga kini tim masih bekerja dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara. Siapa saja pelakunya, provokator dan lain sebagainya sedang dalam penyelidikan," kata Misbahul Munauwar.

Selain itu, perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, serta tidak terprovokasi oleh orang tak bertanggung jawab yang menginginkan situasi tidak kondusif di Provinsi Aceh dan di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya.

"Jika ada permasalahan, lakukan musyawarah. Jangan main hakim sendiri seperti merusak dan membakar mapolsek. Itu merupakan bentuk tindak kriminal, merusak aset milik negara. Polsek merupakan tempat pengaduan dan melayani masyarakat," kata dia pula.

Sebelumnya, masyarakat di sekitar Kantor Polsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang membakar dan merusak kantor polisi tersebut pada Selasa (23/10).

Penyerangan kantor polsek dipicu meninggal dunia seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya. Pascainsiden tersebut, Kapolsek Bendahara dicopot dari jabatannya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018