Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengaku pernah bertemu dengan petinggi Lippo Group James Riady.

"Pernah-pernah, sudah," kata Neneng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memeriksa Neneng Hassanah sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Namun, Neneng tidak menjelaskan secara detil apakah pertemuannya dengan James itu juga terkait dengan proyek Meikarta.

"Secara umum saja," ucap Neneng.

KPK pun pada Selasa memanggil James Riady sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Pak James itu kan yang bersangkutan kebetulan adalah CEO dari Lippo yang membawahi Meikarta tersebut. Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak kewenangannya itu apa saja dan batas-batas kewenangannya apa saja," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Baca juga: KPK dalami aliran dana Meikarta pembiayaan pilkada

Baca juga: KPK klarifikasi James Riady soal perizinan Meikarta

Baca juga: James Riady memenuhi panggilan KPK

Baca juga: Lima hal krusial didalami pemeriksaan saksi Meikarta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018