Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan soal kenaikan tarif jalan tol, masyarakat memang memiliki hak untuk menolak (menggugat), namun penaikan saat ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang sehingga tidak melanggar hukum. "Soal `class action`, tentu secara hukum masyarakat boleh menolak, tetapi ini yang ditolak (gugat) apa?. Karena apa yang dilaksanakan (kenaikan) sesuai dengan undang-undang," kata Wapres M Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat. Menurut Wapres, jika orang ingin menerima atau menolak kebijakan kenaikan tarif jalan tol tersebut, harus ada dasarnya. Untuk kenaikan tarif jalan tol ini, kata Wapres, sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa setiap dua tahun sekali boleh dinaikkan sesuai dengan inflasi. "Jadi ini tidak melanggar undang-undang," kata Wapres. Selain itu, kata Wapres, selama ini masyarakat mengatakan bahwa jalan tol selalu macet. "Lho kenapa macet? Karena jalan tol ini pendek, bagaimana supaya tidak macek? Kita perpanjang jalan tol, untuk memperpanjang harus ada investasi. Jadi jangan diputar-putar," kata Wapres.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007